Saat Sang Pembela Rakyat Jelata Membela Sang Kuasa

Saat Sang Pembela Rakyat Jelata Membela Sang Kuasa

Hotman Paris Hutapea selama bertahun-tahun membangun citra sebagai pengacara papan atas yang tetap menyediakan ruang bagi masyarakat kecil untuk mencari keadilan. Melalui pertemuan terbuka di Kopi Joni, Jakarta, warga yang tidak mampu membayar pengacara dapat menyampaikan persoalan hukum mereka untuk diseleksi dan ditindaklanjuti oleh timnya. Pola bantuan tersebut kemudian diteruskan melalui program Hotman 911, yang dirancang sebagai layanan konsultasi dan pendampingan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu. (beritasatu.com)


Kiprah itu membuat Hotman kerap disebut “pembela rakyat jelata”. Ia pernah turun tangan dalam sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, mulai dari kasus kekerasan terhadap anak hingga persoalan pekerja yang berhadapan dengan pihak yang lebih kuat. Dalam program Hotman 911, masyarakat diundang datang tanpa persyaratan rumit, lalu tim hukum melakukan penyaringan untuk menentukan perkara yang memiliki dasar hukum dan layak mendapat pendampingan. Langkah tersebut memperkuat citranya sebagai advokat yang tidak hanya menangani klien korporasi dan kalangan berduit, tetapi juga membuka akses hukum bagi warga biasa. (beritasatu.com)


Pertanyaan besar kemudian muncul ketika Hotman menerima permintaan menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie telah ditegaskan berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI, sedangkan dua perkara lain masih dalam penyidikan umum. Sorotan publik semakin besar setelah penyidik menemukan 74 kilogram emas, uang tunai rupiah, 4,76 juta dolar AS, dan 14,08 juta dolar Singapura di sebuah rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya. Febrie menyatakan barang-barang tersebut memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum, sementara Hotman mengatakan ia bersedia membela karena melihat adanya persoalan dalam konstruksi perkara terhadap kliennya. (detiknews)


Dari sudut norma hukum, keputusan Hotman membela Febrie bukanlah tindakan yang terlarang. Undang-Undang Advokat menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri serta berhak menjalankan pembelaan terhadap perkara yang menjadi tanggung jawabnya, selama tetap mematuhi peraturan dan kode etik. Setiap tersangka juga berhak memperoleh pendampingan hukum dan dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, membela pejabat yang sedang tersangkut perkara tidak otomatis berarti menyetujui perbuatannya, melainkan memastikan proses penyidikan, pembuktian, dan pemenuhan hak tersangka berjalan sesuai hukum.


Namun, dari sudut norma etika, keputusan tersebut tetap terbuka untuk diperdebatkan. Kode Etik Advokat Indonesia menyebut advokat harus mengutamakan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan, bukan semata-mata imbalan materi, serta wajib menjaga kehormatan profesinya. Oleh sebab itu, publik dapat menilai bukan hanya siapa yang dibela Hotman, tetapi juga bagaimana pembelaan dilakukan: apakah argumentasinya berbasis bukti dan prosedur, atau justru berpotensi membangun tekanan opini yang mengaburkan substansi perkara. Secara etis, pembelaan terhadap Febrie dapat diterima selama Hotman tidak menyesatkan publik, tidak merendahkan proses hukum, dan tetap menghormati kepentingan masyarakat untuk mengetahui secara transparan asal-usul emas dan uang yang ditemukan penyidik. (Perhimpunan Advokat Indonesia)


Sumber: https://unggulan.bwihost.com/berita/saat-sang-pembela-rakyat-jelata-membela-sang-kuasa